Peninjauan Kembali (PK): Upaya Hukum Luar Biasa untuk Mencari Keadilan

0
361

Cirebon– Kasus lama pembunuhan dan pemerkosaan dengan korban Eki dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 kembali mencuri perhatian publik setelah difilmkan. Salah satu narapidana dalam kasus ini, Saka Tatal, yang telah menjalani hukuman dan bebas, mengaku tidak bersalah dan mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

PK adalah upaya hukum luar biasa yang diatur dalam Pasal 263-269 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya ini memberikan kesempatan bagi terpidana yang sudah memiliki putusan hukum tetap untuk mengajukan kembali perkaranya ke Mahkamah Agung dengan tujuan mencari keadilan yang belum didapatkan dalam proses hukum sebelumnya.

Saka Tatal, yang telah menjalani masa hukumannya, tetap berjuang untuk membersihkan namanya melalui PK. Dalam permohonan PK, Saka Tatal dan kuasa hukumnya harus menghadirkan bukti baru atau keadaan baru yang tidak terungkap dalam persidangan sebelumnya (novum). Selain itu, permohonan PK dapat diajukan apabila terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

Alasan Pengajuan PK
Dalam kasus Saka Tatal, beberapa alasan utama yang diajukan dalam PK termasuk:

  1. Bukti Baru (Novum): Pihak Saka Tatal mengklaim memiliki bukti baru yang belum terungkap dalam persidangan sebelumnya yang dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
  2. Kekhilafan Hakim: Adanya indikasi kekhilafan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, yang berdampak pada kesalahan dalam menjatuhkan putusan.

    Proses Peninjauan Kembali
    Pengajuan PK dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung. Permohonan ini harus dilengkapi dengan alasan-alasan yang jelas dan bukti-bukti yang mendukung. Setelah permohonan diajukan, Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap alasan dan bukti yang diajukan.

Apabila Mahkamah Agung menerima permohonan PK dan menemukan bahwa alasan dan bukti yang diajukan cukup kuat, maka Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan sebelumnya dan memutus perkara kembali berdasarkan bukti baru yang diajukan.

Dampak Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum yang penting untuk memastikan keadilan bagi terpidana. Melalui PK, terpidana yang merasa dirugikan oleh putusan hukum yang keliru memiliki kesempatan untuk membuktikan kebenaran dan memperoleh keadilan yang seharusnya. Namun, PK juga harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga integritas sistem peradilan.

Kasus Saka Tatal di Cirebon menjadi contoh bagaimana PK dapat menjadi alat penting dalam mencari keadilan. Dalam prosesnya, publik juga diingatkan akan pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem hukum.

Dengan kasus Saka Tatal ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia dan bagaimana PK dapat memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang tidak mendapatkan keadilan di pengadilan sebelumnya.

Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263-269.
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Panduan Pengajuan Peninjauan Kembali.


    oleh. Erwin Sujana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini