SOAL ETIKA DAN PROFESI HUKUM KESEHATAN
1. isi rekam medis dapat diberikan kepada pasien dalam bentuk, kecuali :
A. Aslinya A
B. Foto copi
C. Lisan
D. Tertulis ( resume).
E. Semua benar
2.
Informasi
apa saja yang harus di sampaikan kepada pasien :
Informasi
apa saja yang harus di sampaikan kepada pasien :
A.
Alasan
perlu tidaknya tindakan medis
Alasan
perlu tidaknya tindakan medis
B.
Risiko
tindakan medis
Risiko
tindakan medis
C.
Tujuan
tindakan medis E
Tujuan
tindakan medis E
D.
Prognosis
Prognosis
E.
Semua
benar.
Semua
benar.
3.
Kewajiban
menberikan informasi dan tanggungjawab
ada ditangan, kecuali;
Kewajiban
menberikan informasi dan tanggungjawab
ada ditangan, kecuali;
A.
Dokter
Dokter
B.
Bidan
Bidan
C.
Perawat
Perawat
D.
Pasien D
Pasien D
E.
Semua
benar
Semua
benar
4.
Seseorang
dianggap mampu untuk memberikan persetujuan tindakan medis bila :
Seseorang
dianggap mampu untuk memberikan persetujuan tindakan medis bila :
A.
Berusia
≥ 21 tahun A
Berusia
≥ 21 tahun A
B.
Usia
anak-anak
Usia
anak-anak
C.
Dalam
pengampuan
Dalam
pengampuan
D.
Usia
remaja
Usia
remaja
E.
Semua
benar
Semua
benar
5.
Hal
dibawah ini memerlukan persetujuan tindakan medis dari pasangannya :
Hal
dibawah ini memerlukan persetujuan tindakan medis dari pasangannya :
A.
Section
sessaria
Section
sessaria
B.
Kontrasepsi
Kontrasepsi
C.
Sterilisasi
terapeutik
Sterilisasi
terapeutik
D.
Abortus
provakatus medicinalis
Abortus
provakatus medicinalis
E.
Semua
benar. E
Semua
benar. E
6. Persetujuan tindakan medis dapat diberikan dengan cara :
A.
Lisan
Lisan
B.
Tertulis
B
Tertulis
B
C.
Tersirat
Tersirat
D.
Seolah-olah
diberikan
Seolah-olah
diberikan
E.
Semua
benar.
Semua
benar.
7.
Keberhasilan
informed consents berhubungan erat dengan :
Keberhasilan
informed consents berhubungan erat dengan :
A.
Kemampuan
bidan dalam berkomunikasi
Kemampuan
bidan dalam berkomunikasi
B.
Kesediaan
dan kemampuan pasien dalam menyerap
informasi
Kesediaan
dan kemampuan pasien dalam menyerap
informasi
C.
Faktor
kultural
Faktor
kultural
D.
Pengalaman
dan kompetensi bidan
Pengalaman
dan kompetensi bidan
E.
Semua
benar. E
Semua
benar. E
8.
Informasi
diberikan dengan :
Informasi
diberikan dengan :
A.
Jujur
dan Itikad baik A
Jujur
dan Itikad baik A
B.
Tekanan-tekanan
Tekanan-tekanan
C.
Menakut-nakuti
Menakut-nakuti
D.
Paksaan.
Paksaan.
E.
Semua
benar
Semua
benar
9.
Pasien
harus diberikan kebebasan :
Pasien
harus diberikan kebebasan :
A.
Untuk
menyetujui tindakan medis
Untuk
menyetujui tindakan medis
B.
Untuk
menolak tindakan medis
Untuk
menolak tindakan medis
C.
Menentukan
pilihan kedua
Menentukan
pilihan kedua
D.
mendapatkan
informasi yang cukup
mendapatkan
informasi yang cukup
E.
Semua
benar. E
Semua
benar. E
10.
Macam
hokum yang berkaitan dalam upaya pelayanan kebidanan :
Macam
hokum yang berkaitan dalam upaya pelayanan kebidanan :
A.
Hokum
Pidana
Hokum
Pidana
B.
Hokum
Perdata
Hokum
Perdata
C.
Hukum
Administrasi
Hukum
Administrasi
D.
Hokum
perikatan
Hokum
perikatan
E.
Semua
benar. E
Semua
benar. E
11.
Hak
klien dalam pelayanan kebidanan :
Hak
klien dalam pelayanan kebidanan :
A.
Hak
atas persetujuan tindakan (informed Consents)
Hak
atas persetujuan tindakan (informed Consents)
B.
Hak
atas rahasia (konfidensial)
Hak
atas rahasia (konfidensial)
C.
Hak
mendapatkan pendapat kedua (second opinion )
Hak
mendapatkan pendapat kedua (second opinion )
D.
Hak
untuk menentukan diri sendiri D
Hak
untuk menentukan diri sendiri D
E.
Semua
benar.
Semua
benar.
12.
Hak
atas informasi berisi :
Hak
atas informasi berisi :
A.
Diagnosis
kebidanan
Diagnosis
kebidanan
B.
Risiko
tindakan medis kebidanan
Risiko
tindakan medis kebidanan
C.
Alternative
terapi keuntungan dan kerugian,
Alternative
terapi keuntungan dan kerugian,
D.
prognosis
prognosis
E.
Semua
benar. E
Semua
benar. E
13.
Peraturan
perundang-undangan yang melandasi tugas,
fungsi dan praktik bidan :
Peraturan
perundang-undangan yang melandasi tugas,
fungsi dan praktik bidan :
A.
UU
Kesehatan No.36 Tahun 2009
UU
Kesehatan No.36 Tahun 2009
B.
Kepmenkes
N0.900 tahun 2002
Kepmenkes
N0.900 tahun 2002
C.
KUHPerdata
dan KUHPidana
KUHPerdata
dan KUHPidana
D.
UU
Praktik Kedokteran no.29 tahun 2004
UU
Praktik Kedokteran no.29 tahun 2004
E.
Semua
benar E
Semua
benar E
14. Hukum adalah :
A.
ditulis,
disusun dalam kitab undang-undang,
mempunyai kepastian lebih besar, bersifat obyektif
ditulis,
disusun dalam kitab undang-undang,
mempunyai kepastian lebih besar, bersifat obyektif
B.
membatasi
tingkah laku lahiriah dan minta legalitas
membatasi
tingkah laku lahiriah dan minta legalitas
C.
bersifat
memaksa dan mempunyai sanksi c
bersifat
memaksa dan mempunyai sanksi c
D.
didasarkan
atas kehendak masyarakat dan negara
didasarkan
atas kehendak masyarakat dan negara
E.
semua
benar.
semua
benar.
15. bidan dikatakan profesional bila:
A.
bertindak
sesuai dengan keahliannya, didukung oleh pengetahuan, pengalaman dan
ketrampilan
bertindak
sesuai dengan keahliannya, didukung oleh pengetahuan, pengalaman dan
ketrampilan
B.
Bermoral
tinggi; berlaku jujur ( kpd orang lain/ diri sendiri), memegang teguh etika
profesi
Bermoral
tinggi; berlaku jujur ( kpd orang lain/ diri sendiri), memegang teguh etika
profesi
C.
tidak
memberi janji berlebihan
tidak
memberi janji berlebihan
D.
mengenali
batas-batas kemampuan, menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
mengenali
batas-batas kemampuan, menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
E.
semua
benar. E
semua
benar. E
16. Kewajiban bidan :
A.
Wajib
memberi pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standart profesi
Wajib
memberi pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standart profesi
B.
Merujuk
pasien
Merujuk
pasien
C.
Memberi
informsi yang akurat tentang tindakan, risiko, Meminta persetujuan tertulis
atas tindakan yang akan dilakukan
Memberi
informsi yang akurat tentang tindakan, risiko, Meminta persetujuan tertulis
atas tindakan yang akan dilakukan
D.
Mengikuti
perkembangan Iptek
Mengikuti
perkembangan Iptek
E.
Semua
benar. E
Semua
benar. E
17. Hak-hak klien :
A.
Mendapatkan
informasi dan Memberikan persetujuan
Mendapatkan
informasi dan Memberikan persetujuan
B.
Mendapatkan
pendapat kedua
Mendapatkan
pendapat kedua
C.
Dijaga
kerahasiaannya dan Mendapatkan isi rekam medik
Dijaga
kerahasiaannya dan Mendapatkan isi rekam medik
D.
Mendapatkan
pelayanan yg sebaik-baiknya
Mendapatkan
pelayanan yg sebaik-baiknya
E.
Semua
benar E
Semua
benar E
18. Untuk dapat menjalankan praktik
kebidanan dengan baik , dibutuhkan:
kebidanan dengan baik , dibutuhkan:
A.
Pengetahuan
klinik yang baik
Pengetahuan
klinik yang baik
B.
Pengetahuan
yang up to date
Pengetahuan
yang up to date
C.
Memahami
isu etik dalam pelayanan kebidanan .
Memahami
isu etik dalam pelayanan kebidanan .
D.
mengenali
batas-batas kemampuan, menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
mengenali
batas-batas kemampuan, menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
E.
semua
benar. E
semua
benar. E
19. Dalam memberikan pelayanan
kebidanan profesional, harus berlandaskan pada :
kebidanan profesional, harus berlandaskan pada :
A.
Knowledge
( ilmu pengetahuan )
Knowledge
( ilmu pengetahuan )
B.
Cleverness
( Keterampilan )
Cleverness
( Keterampilan )
C.
Devotion
( kasih sayang )
Devotion
( kasih sayang )
D.
Purity,physic
and mind ( kemurnian,jasmani dan jiwa )
Purity,physic
and mind ( kemurnian,jasmani dan jiwa )
E.
Semua
benar.E
Semua
benar.E
20. Alasan yang melatar belakangi
diperlukannya informed consent dalam praktik kebidanan:
diperlukannya informed consent dalam praktik kebidanan:
A. Tindakan medis penuh ketidak pastian
dan hasilnya tidak dapat diperhitungkan.
dan hasilnya tidak dapat diperhitungkan.
B. Hampir
semua tindakan medis memiliki risiko.
semua tindakan medis memiliki risiko.
C. Tindakan
medis tertentu mempunyai akibat ikutan yang tidak menyenangkan pasien.
medis tertentu mempunyai akibat ikutan yang tidak menyenangkan pasien.
D. Merupakan
dokumentasi transaksi terapeutik
dokumentasi transaksi terapeutik
E. Semua
benar. E
benar. E
21.
Hakikat informed consent :
Hakikat informed consent :
A.
Bagi klien merupakan media untuk menentukan sikap atas
tindakan medis.
Bagi klien merupakan media untuk menentukan sikap atas
tindakan medis.
B.
Bagi bidan merupakan sarana legitimasi atas tindakan
medis. B
Bagi bidan merupakan sarana legitimasi atas tindakan
medis. B
C.
Merupakan syarat bagi bidan agar terlepas dari
tanggungjawab hukum atas terjadinya risiko medik.
Merupakan syarat bagi bidan agar terlepas dari
tanggungjawab hukum atas terjadinya risiko medik.
D.
Informed consent tidak menjamin bidan terlepas dari
tanggungjawab hukum atas terjadinya malpraktik.
Informed consent tidak menjamin bidan terlepas dari
tanggungjawab hukum atas terjadinya malpraktik.
E.
Semua benar.
Semua benar.
22. Keberhasilan informed consent amat ditentukan :
A.
Kemampuan bidan dalam berkomunikasi.
Kemampuan bidan dalam berkomunikasi.
B.
Kompetensi bidan.
Kompetensi bidan.
C.
Pengalaman bidan
Pengalaman bidan
D.
Informasi yang disampaikan lengkap dan dapat dimengerti
pasien.
Informasi yang disampaikan lengkap dan dapat dimengerti
pasien.
E.
Semua benar.
Semua benar.
23.
Fungsi informed consent :
Fungsi informed consent :
A.
Proteksi
terhadap klien sebagai health care receiver
Proteksi
terhadap klien sebagai health care receiver
B.
Penghomatan terhadap hak otonomi klien.
Penghomatan terhadap hak otonomi klien.
C.
Mencegah terjadinya manipulasi dan paksaan dalam tindakan
medis
Mencegah terjadinya manipulasi dan paksaan dalam tindakan
medis
D.
Sebagai bukti transaksi terapeutik bila terjadi masalah di
kemudian hari.
Sebagai bukti transaksi terapeutik bila terjadi masalah di
kemudian hari.
E.
Semua benar. E
Semua benar. E
24.
Hak klien dalam informed consent :
Hak klien dalam informed consent :
A.
Hak atas informasi.
Hak atas informasi.
B.
Hak memilih alternatif lain
Hak memilih alternatif lain
C.
Hak menolak .
Hak menolak .
D.
Hak untuk menentukan diri sendiri
Hak untuk menentukan diri sendiri
E.
Semua benar E
Semua benar E
25. Informasi apa saja yang harus di
sampaikan kepada klien :
sampaikan kepada klien :
A.
Alasan
perlu tidaknya tindakan medis
Alasan
perlu tidaknya tindakan medis
B.
Risiko
tindakan medis
Risiko
tindakan medis
C.
Tujuan
tindakan medis
Tujuan
tindakan medis
D.
Alternatif
tindakan medis lainnya.
Alternatif
tindakan medis lainnya.
E.
Semua
benar. E
Semua
benar. E
26. Seseorang dianggap mampu untuk
memberikan persetujuan tindakan medis
bila :
memberikan persetujuan tindakan medis
bila :
A.
Berusia
≥ 21 tahun
Berusia
≥ 21 tahun
B.
Dalam
keadaan sadar
Dalam
keadaan sadar
C.
Sehat
jasmani dan rohani
Sehat
jasmani dan rohani
D.
Tidak
dalam pengampuan
Tidak
dalam pengampuan
E.
Semua
benar E
Semua
benar E
27. Hal dibawah ini memerlukan persetujuan
tindakan medis dari pasangannya :
tindakan medis dari pasangannya :
A.
Section
sessaria
Section
sessaria
B.
Kontrasepsi
Kontrasepsi
C.
Sterilisasi
terapeutik C
Sterilisasi
terapeutik C
D.
Inseminasi
buatan
Inseminasi
buatan
E.
Semua
benar.
Semua
benar.
28. Yang dimaksud dengan Informed choice :
A.
Merupakan
hak klien untuk memilih asuhan kebidanan
setelah mendapat informasi tentang
alternatif asuhan yang akan dialami A
Merupakan
hak klien untuk memilih asuhan kebidanan
setelah mendapat informasi tentang
alternatif asuhan yang akan dialami A
B.
Merupakan
penghomatan terhadap Hak untuk menentukan diri sendiri dan hak atas informasi
klien
Merupakan
penghomatan terhadap Hak untuk menentukan diri sendiri dan hak atas informasi
klien
C.
Informasi
yang lengkap sudah diberikan dan dipahami ibu, tentang pemahaman resiko,
manfaat, keuntungan dan kemungkinan hasil dari tiap pilihannya.
Informasi
yang lengkap sudah diberikan dan dipahami ibu, tentang pemahaman resiko,
manfaat, keuntungan dan kemungkinan hasil dari tiap pilihannya.
D.
merupakan
aspek otonomi pribadi untuk menentukan pilihannya sendiri
merupakan
aspek otonomi pribadi untuk menentukan pilihannya sendiri
E.
semua
benar.
semua
benar.
29. Informed consent :
A.
berkaitan
dengan aspek hukum
berkaitan
dengan aspek hukum
B.
merupakan
persetujuan terhadap hak otoritas bidan utk semua prosedur yang akan
dilakukan B
merupakan
persetujuan terhadap hak otoritas bidan utk semua prosedur yang akan
dilakukan B
C.
Informed
concent bukan hanya suatu formulir, tetapi bukti jaminan informed concent telah
terjadi
Informed
concent bukan hanya suatu formulir, tetapi bukti jaminan informed concent telah
terjadi
D.
Berperan
dalam mencegah konflik etik tetapi tdk mengatasi masalah etik dan tuntutan bila terbukti ada unsur kelalaian
Berperan
dalam mencegah konflik etik tetapi tdk mengatasi masalah etik dan tuntutan bila terbukti ada unsur kelalaian
E.
Semua
benar.
Semua
benar.
30. Dimensi etik informed consent
mengandung nilai-nilai :
mengandung nilai-nilai :
A.
Penghormatan atas hak otonomi klien A
Penghormatan atas hak otonomi klien A
B.
Mencegah
terjadinya intervensi terhadap klien
Mencegah
terjadinya intervensi terhadap klien
C.
Senantiasa
siap membantu klien yang membutuhkan
Senantiasa
siap membantu klien yang membutuhkan
D.
keputusan berdasarkan pemikiran yang rasional
keputusan berdasarkan pemikiran yang rasional
E.
semua
benar.
semua
benar.