Bukan Sekadar Luka Fisik: 5 Fakta Krusial Tentang Kesetaraan dan Kekerasan Gender yang Perlu Kita Pahami

0
3

Isu gender sering kali terpinggirkan dalam diskusi publik, dianggap sebagai “masalah perempuan” semata atau sekadar retorika aktivisme yang jauh dari realitas sistemik. Namun, kenyataannya jauh lebih kompleks. Kesenjangan gender bukan hanya tentang siapa yang bekerja di luar rumah, melainkan tentang struktur yang memungkinkan terjadinya kekerasan dan ketidakadilan yang mendarah daging. Memahami kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan strategi sistematis seperti Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah langkah awal untuk menciptakan perubahan yang nyata, adil, dan berkelanjutan.

Berikut adalah 5 fakta krusial yang perlu kita pahami untuk mendekonstruksi bias dan membangun masyarakat yang lebih inklusif.

1. Kekerasan Tak Kasatmata: Ekonomi dan Psikis sebagai Senjata Pengendali

Kekerasan berbasis gender sering kali disalahpahami hanya sebatas kontak fisik yang meninggalkan lebam. Padahal, KBG mencakup spektrum yang luas, termasuk serangan terhadap psikis dan kemandirian ekonomi korban.

Kekerasan psikis melibatkan tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, hingga penguntitan yang bertujuan merendahkan martabat dan merusak kepercayaan diri korban. Di sisi lain, kekerasan ekonomi mencakup upaya sengaja untuk membuat korban tidak berdaya, seperti pemaksaan kerja eksploitatif, pelarangan kerja, hingga tindakan yang lebih spesifik seperti manipulasi harta benda dan pengingkaran hasil putusan sidang perceraian yang melibatkan tanggung jawab ekonomi.

Kekerasan didefinisikan sebagai penggunaan kekuatan atau kekuatan fisik yang disengaja sehingga dapat berakibat cedera, kematian, kerusakan psikologis, keterbelakangan atau kekurangan (Krug, Dahlberg, Zwi & Lozano, 2002).

Sejalan dengan itu, draf Komnas Perempuan (2020) menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang menyerang tubuh atau keinginan seksual seseorang dengan memanfaatkan ketidaksetaraan gender, yang berakibat pada penderitaan fisik, psikis, hingga kerugian ekonomi dan sosial.

2. Dampak yang Menetap: Luka Sistemik dan Reviktimisasi oleh Adat

Dampak dari kekerasan berbasis gender tidak hilang saat luka fisik mengering. Secara psikologis, korban dapat mengalami gangguan berat dalam jangka panjang, seperti depresi, gangguan stres pasca trauma (PTSD), hingga gangguan identitas terpecah (split personality).

Secara sosial, korban sering kali menghadapi reviktimisasi, di mana mereka kembali menjadi korban akibat sistem hukum maupun adat. Fakta pahit di lapangan menunjukkan bahwa korban sering kali dinikahkan dengan pelaku atas keputusan keluarga karena dianggap sudah “rusak”, atau dipaksa bungkam demi menjaga “aib” keluarga. Dampak sistemik ini tidak hanya menghancurkan masa depan korban, tetapi juga memicu skeptisisme terhadap sistem hukum dan nilai-nilai kehidupan. Dukungan komunitas yang objektif dan berempati menjadi krusial agar korban tidak terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan eksploitasi lebih lanjut.

3. Akar Masalah: Budaya Patriarki dan Pemicu di Masa Krisis

Mengapa kasus KBG terus meningkat meski upaya dekonstruksi telah dilakukan? Akar masalahnya terletak pada budaya patriarki yang masih mengakar kuat, serta interpretasi teks-teks keagamaan yang bias gender. Budaya ini menciptakan ketimpangan relasi kuasa yang menempatkan perempuan di posisi rentan.

Situasi ini diperburuk oleh kondisi krisis, seperti pandemi COVID-19 pada periode 2020-2021. Tekanan ekonomi dan manajemen stres yang buruk di masa darurat menjadi faktor pemantik (trigger) utama yang menempatkan perempuan sebagai sasaran kemarahan dan pelampiasan atas segala persoalan domestik maupun finansial. Hal ini membuktikan bahwa tanpa manajemen emosi dan kesetaraan peran, tekanan eksternal akan selalu berujung pada kekerasan terhadap kelompok yang lebih rentan.

4. Anggaran Responsif Gender (ARG): Transformasi Sistemik Melalui Kebijakan

Memperjuangkan kesetaraan gender tidak cukup hanya dengan slogan; diperlukan integrasi ke dalam sistem pembangunan melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG). Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2020, PUG adalah strategi untuk mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, dan kebutuhan laki-laki maupun perempuan ke dalam siklus perencanaan hingga evaluasi pembangunan.

Salah satu instrumen utamanya adalah Anggaran Responsif Gender (ARG), yang bukan berarti anggaran khusus perempuan, melainkan anggaran yang memastikan keadilan bagi seluruh penduduk. Strategi ini diukur melalui empat aspek PPRG (Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender) yang harus setara antara laki-laki dan perempuan, baik dalam proses formulasi maupun eksekusinya:

  • Akses: Kesamaan kesempatan untuk mendapatkan sumber daya pembangunan.
  • Partisipasi: Pelibatan aktif dalam pengambilan keputusan.
  • Kontrol: Kekuasaan yang setara dalam pengelolaan sumber daya dan pengambilan kebijakan.
  • Manfaat: Kesamaan dalam menikmati hasil-hasil pembangunan.

5. Partisipasi Inklusif: Peran Data Terpilah dan Akar Rumput

Kebijakan gender yang efektif membutuhkan pengawalan dari masyarakat melalui mekanisme yang inklusif. Salah satunya adalah Musrenbang Inklusi, sebuah forum perencanaan yang secara demokratis melibatkan kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, hingga kaum marginal untuk menyuarakan kebutuhan mereka secara langsung.

Di tingkat operasional, terdapat peran vital dari Focal Point PUG dan Pokja PUG. Sebagai penggerak di setiap perangkat daerah hingga tingkat desa/kelurahan, mereka tidak hanya bertugas melakukan advokasi, tetapi juga memfasilitasi tersedianya data terpilah (disaggregated data). Data ini sangat krusial sebagai basis analisis gender agar kebijakan yang diambil tidak lagi didasarkan pada asumsi, melainkan pada kebutuhan riil laki-laki dan perempuan di lapangan.

Kesimpulan: Langkah Menuju Keluarga yang Bertanggung Jawab

Penanganan kekerasan berbasis gender dan penerapan PUG adalah ikhtiar kolektif untuk mewujudkan keluarga dan masyarakat yang bertanggung jawab serta inklusif. Hal ini merupakan perwujudan dari Keadilan Gender, yaitu pandangan bahwa semua individu harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka yang bersifat kodrati.

Langkah kecil dimulai dari diri kita sendiri: Sudahkah kita menghargai kesetaraan dan menciptakan ruang aman bagi orang-orang di sekitar kita tanpa diskriminasi?

Soal
Kampus merupakan ruang akademik yang seharusnya aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Namun, relasi kuasa antara dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan organisasi mahasiswa dapat menjadi ruang terjadinya kekerasan berbasis gender.

Pertanyaan:
Rancanglah tiga langkah konkret yang dapat dilakukan kampus untuk mencegah kekerasan berbasis gender. Jelaskan mengapa langkah tersebut penting dan bagaimana cara mengukur keberhasilannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini